PustakaUMANews – Universitas Medan Area (UMA) menjadi lokasi peluncuran Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara (SENTRA) yang diselenggarakan pada Jumat, 22 Mei 2026. Momentum tersebut dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Kebijakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerusakan Ekosistem Pesisir di Sumatera Utara” yang diselenggarakan oleh Yayasan SENTRA bekerja sama dengan Fakultas Hukum UMA.
Kegiatan ini menjadi forum akademik yang mempertemukan para akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pemerhati lingkungan untuk membahas berbagai tantangan dalam upaya perlindungan ekosistem pesisir yang saat ini menghadapi tekanan akibat aktivitas pembangunan dan perubahan lingkungan.
Peluncuran Yayasan SENTRA ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Yayasan SENTRA dan Fakultas Hukum UMA. Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi dalam bidang penelitian, advokasi, pendidikan hukum lingkungan, serta pengabdian kepada masyarakat guna menghadapi berbagai persoalan ekologis, khususnya di kawasan pesisir Sumatera Utara.
Ketua Yayasan SENTRA, Muhammad Anggi Nasution, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap kebijakan lingkungan hidup harus disusun berdasarkan hasil penelitian yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan pelestarian lingkungan.
Menurutnya, pendekatan ilmiah menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan pembangunan, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMA, Dr. Muhammad Citra Ramadhan S.H., M.H.,, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Dalam kegiatan itu, beliau turut didampingi oleh Dr. Ridho Mubarak S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMA menegaskan bahwa persoalan kerusakan wilayah pesisir tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah lingkungan, melainkan juga berkaitan erat dengan aspek hukum, pembangunan, dan keadilan ekologis.
“Hukum tidak boleh berhenti sebagai lex scripta di atas kertas, tetapi harus menjadi instrumen yang hidup untuk melindungi ruang hidup masyarakat ketika ekosistem mulai kehilangan keseimbangannya. Ketika pesisir mengalami kerusakan, yang terancam hilang bukan hanya garis pantai, tetapi juga identitas sosial, budaya, dan masa depan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Kusbianto menyoroti berbagai persoalan ekonomi, sosial, dan budaya yang dihadapi masyarakat pesisir, khususnya di kawasan pesisir Kota Medan. Ia menjelaskan bahwa degradasi lingkungan pesisir tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian dan identitas sosial masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber daya pesisir.
Menurutnya, upaya penyelamatan kawasan pesisir harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan kebijakan hukum lingkungan, peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan regulasi yang konsisten, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
Melalui seminar nasional dan penandatanganan kerja sama ini, Yayasan SENTRA dan Fakultas Hukum UMA diharapkan dapat menjadi katalisator dalam pengembangan kajian hukum lingkungan yang lebih progresif serta mendorong lahirnya berbagai rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan kerusakan ekosistem pesisir di Sumatera Utara. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan ekologis.
