Fungsi Perpustakaan UMA
Sebagaimana fungsi perpustakaan perguruan tinggi semestinya yang telah diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustkaaan, Perpustakaan UMA berfungsi sebagai:
Untuk memenuhi keperluan informasi sivitas akademik UMA
Menyediakan bahan pustaka rujukan (reference) pada semua tingkat akademis
Menyediakan ruang belajar untuk pengguna perpustakaan
Menyediakan jasa peminjaman yang tepat guna bagi berbagai jenis pengguna
Menyediakan jenis informasi aktif yang tidak hanya terbatas pada lingkungan perguruan tinggi tetapi juga lembaga induknya.
Tujuan dari Perpustakaan UMA
Sebagai penunjang pendidikan dan pengajaran maka Perpustakaan UMA bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi untuk mahasiswa dan dosen sesuai dengan kurikulum yang berlak
Sebagai penunjang penelitian maka kegiatan Perpustakaan UMA adalah mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi peneliti baik intern institusi atau ekstern di luar institus
Sebagai penunjang pengabdian kepada masyarakat maka PPT melakukan kegiatan dengan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi masyarakat