PustakaUMANews – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning Fakultas Hukum UMA Unggul dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik terhadap Dokumen Privat” pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Tahura Kampus I Universitas Medan Area dan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMA sebagai bagian dari penguatan wawasan akademik dan praktis di bidang hukum informasi.

Kegiatan akademik ini secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UMA, Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara proporsional dan seimbang dengan perlindungan hak atas privasi serta dokumen yang bersifat privat. Menurutnya, mahasiswa hukum perlu dibekali pemahaman yang komprehensif, baik secara teoretis maupun praktis, agar mampu menjawab tantangan dan dinamika hukum informasi di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat.
Apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut juga disampaikan oleh Dr. Ahmad Rafiqi, BBA, M.Mgt., Ph.D. Ia menekankan bahwa isu keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi dan hak atas privasi.
Dr. Abd. Harris, S.H., M.Kn., Arb., C.Med. sebagai narasumber utama, menyampaikan pemaparan secara mendalam mengenai batasan antara informasi publik dan dokumen privat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam materinya, beliau menjelaskan konsep keterbukaan informasi publik, jenis-jenis informasi yang dikecualikan, serta implikasi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap dokumen yang bersifat privat. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dan dilengkapi dengan contoh-contoh kasus aktual, sehingga memudahkan peserta dalam memahami isu yang dibahas.
Melalui kegiatan Coffee Morning ini, Fakultas Hukum UMA berharap mahasiswa dapat memiliki pemahaman yang kritis dan seimbang mengenai keterbukaan informasi publik serta perlindungan dokumen privat, sehingga mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum informasi secara bertanggung jawab dalam praktik hukum di masa mendatang.
