Pustakawan UMA Juara 1 Pustakawan Berprestasi Tahun 2021

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dinyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Keberhasilan sebuah perpustakaan salah satunya ditentukan oleh Pustakawan yang kompeten Pustakawan berprestasi dan terus berinovasi dalam memberikan kontribusi […]
Lihat Selengkapnya