Fungsi Perpustakaan UMA
Sebagaimana fungsi perpustakaan perguruan tinggi semestinya yang telah diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustkaaan, Perpustakaan UMA berfungsi sebagai:
- Untuk memenuhi keperluan informasi sivitas akademik UMA
- Menyediakan bahan pustaka rujukan (reference) pada semua tingkat akademis
- Menyediakan ruang belajar untuk pengguna perpustakaan
- Menyediakan jasa peminjaman yang tepat guna bagi berbagai jenis pengguna
- Menyediakan jenis informasi aktif yang tidak hanya terbatas pada lingkungan perguruan tinggi tetapi juga lembaga induknya.
Tujuan dari Perpustakaan UMA
- Sebagai penunjang pendidikan dan pengajaran maka Perpustakaan UMA bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi untuk mahasiswa dan dosen sesuai dengan kurikulum yang berlak
- Sebagai penunjang penelitian maka kegiatan Perpustakaan UMA adalah mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi peneliti baik intern institusi atau ekstern di luar institus
- Sebagai penunjang pengabdian kepada masyarakat maka PPT melakukan kegiatan dengan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan informasi bagi masyarakat
