Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital

BeritaperpustakaanComments Off on Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital

Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital diadakan oleh Perpustakaan UIN Sumatera Utara pada hari Kamis 20 Juli 2023. Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digita dilaksanakan di Hotel Madani Medan. Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital diikuti 50 peserta dari berbagai Perpustakaan Perguruan Tinggi di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Perpustakaan Universitas Medan Area turut hadir pada Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital diwakili staff perpustakaan Risky Angriawan S.Sos. dan Diky Aditya, S.Sos.

Acara Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital ini dipandu oleh moderator Abdi Mubarok Syam M.Hum. Materi Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital disampaikan oleh Narasumber Bapak Agus Rifai, PhD yang merupakan Kepala Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

IMG 4282 scaled

Pada kegiatan Seminar Nasional Strategi Menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital Agus Rifai, PhD menyampaikan Standards of Quality merupakan seperangkat aturan, ketentuan, atau persyaratan yang ditentukan mengenai definisi istilah; klasifikasi komponen; spesifikasi bahan, kinerja, atau operasi; penggambaran prosedur; atau pengukuran kuantitas dan kualitas dalam mendeskripsikan bahan, produk, sistem, layanan, atau praktik. Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2014, Perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. Selain itu, narasumber juga menyampaikan terkait kebijakan-kebijakan yang diterapkan dalam akreditasi perpustakaan perguruan tinggi.

Agus Rifai, PhD juga menyampaikan beberapa strategi untuk menuju Akreditasi Perpustakaan Unggul di Era Digital yaitu untuk tercapainya akreditasi perpustaaan perguruan tinggi, perpustakaan perguruan tinggi diharsukan sudah sesuai dengan Standar Nasional perpustakaan (SNP). Adapun untuk perpustakaan perguruan tinggi berdasarkan peraturan kepala perpusnas Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan  Perguruan Tinggi. Standar perpustakaan diperlukan untuk peningkatan (1) nilai, (2) impact, dan (3) layanan perpustakaan. Peraturan kepala perpusnas Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan  Perguruan Tinggi meliputi 6 aspek, yaitu: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, pengelolaan. Narasumber juga sekaligus menyampaikan strategi yang harus dicapai untuk memenuhi 9 komponen yang ada pada akreditas perpustakaan perguruan tinggi. Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 303 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan  Tinggi meliputi 9 komponen yang harus dipenuhi untuk mencapai akreditasi A yaitu: koleksi perpustakaan dengan jumlah 18 indikator kunci, sarana prasarana perpustakaan dengan jumlah 15 indikator kunci, pelayanan perpustakaan dengan jumlah 15 indikator kunci, tenaga perpustakaan dengan jumlah 10 indikator kunci,  penyelenggaraan perpustakaan dengan jumlah 9 indikator kunci, pengelolaan perpustakaan dengan jumlah 6 indikator kunci. Terdapat juga 3 indikator komponen pendukung yaitu komponen inovasi dan kreativitas dengan jumlah 5 indikator kunci, tingkat kegemaran membaca dengan jumlah 4 indikator kunci, indeks pembangunan literasi masyarakat dengan jumlah 4 indikator kunci.

Menurut narasumber yaitu bapak Agus Rifai, PhD, untuk mendapatkan nilai akreditasi yang baik diperlukan pemenuhan 9 komponen tersebut. Hal – hal yang dapat dilakukan masing – masing perpustakaan perguruan tinggi yaitu mempelajari dan mengisi instrumen akreditasi, melengkapi bukti, melakukan asesmen mandiri, atau konsultasi. Selain itu juga perpustakaan harus tetap melakukan transformasi, inovasi, dan implementasi teknologi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Adapun jangka waktu masa berlaku akreditasi tergantung dengan kriteria nilai yang di dapat oleh masing-masing perpustakaan perguruan tinggi. Nilai dan masa berlaku akreditasi meliputi: Nilai Akreditasi A (Baik Sekali) dengan masa berlaku 5 tahun, nilai Akreditasi B (Baik) dengan masa berlaku 4 tahun, nilai Akreditas C (Cukup) dengan masa berlaku 3 tahun.

Dengan adanya strategi yang diterapkan, diharapkan masing-masing perpustakaan dapat mencapai nilai yang baik dalam pemenuhan akreditasi perpustakaannya. Kedepan, perpustakaan perguruan tinggi mampu berinovasi lebih baik dalam menerapkan standard nasional perpustakaan, tidak hanya terpaku pada nilai baik yang telah dicapai pada akreditasi perpustakaan.

Baca juga : Koordinasi dan Advokasi dengan Mitra Jejaring Indonesia One Search Tahun 2023 di Sumatera Utara

 

Share this :

Comments are closed.

© 2025 PDAI - Universitas Medan Area